Senin, 11 November 2013

Rangkuman Materi Warganegara dan Negara

WARGA NEGARA DAN NEGARA


A.     NEGARA

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dan masyarakat. Negara mempunya tugas utama, yaitu:
·         Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainya.
·         Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

1.    Sifat-sifat negara
Sebagai lembaga kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak bisa dimiliki oleh  organisai lain. Adapun sifat tersebut adalah:
·         Sifat memaksa
·         Sifat monpoli
·         Sifat mencakup
2.    Bentuk negara
Disebut bentuk negara jika:
·         Ada rakyat
·         Ada pemerintahan
·         Ada tujuanya
·         Mempunyai kedaulatan/kemerdekaan

B.     WARGA NEGARA DAN NEGARA

Unsur penting dalam sebuah negara adalah rakyat. Tanpa rakyat negara hanya akan menjadi angan-angan.
a)    Yang berhak menjadi warga negara
Siapa saja yang berhak menjadi warga negara telah disebutkan dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
·      Yang menjadi warga negara adalah orang bangsa indonesia asli dan orang  bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
·        Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

b)    Hak dan kewajiban warga negara indonesia
·      Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
·    Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
·        Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengaaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar