WARGA
NEGARA DAN NEGARA
A. NEGARA
Negara merupakan alat dari
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dan
masyarakat. Negara mempunya tugas utama, yaitu:
·
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainya.
·
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan
golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada
tujuan negara.
1. Sifat-sifat
negara
Sebagai
lembaga kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak bisa
dimiliki oleh organisai lain. Adapun
sifat tersebut adalah:
·
Sifat memaksa
·
Sifat monpoli
·
Sifat mencakup
2. Bentuk
negara
Disebut bentuk negara jika:
·
Ada rakyat
·
Ada pemerintahan
·
Ada tujuanya
·
Mempunyai kedaulatan/kemerdekaan
B.
WARGA
NEGARA DAN NEGARA
Unsur penting dalam sebuah
negara adalah rakyat. Tanpa rakyat negara hanya akan menjadi angan-angan.
a) Yang
berhak menjadi warga negara
Siapa saja yang berhak
menjadi warga negara telah disebutkan dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
· Yang menjadi warga negara adalah orang bangsa
indonesia asli dan orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
· Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
b) Hak
dan kewajiban warga negara indonesia
· Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
· Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak
ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
· Pasal 31 (1) : Tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pengaaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar